BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Islam
adalah Agama yang paling diridhoi di sisi Allah SWT. Nabi Muhammad
SAW sebagai utusan Allah datang untuk menyempurnakan akhlak
manusia. Dalam Islam terdapat
ajaran-ajaran yang harus dipelajari dan dimengerti oleh pemeluk agama Islam
seperti, haram, halal, mubah, subhat, dan lain-lain. Kita sebagai mahluk social tentu saja sering
berkomunikasi dengan yang lainnya. Dalam
kehidupan makhluk sosial terdapat jual
beli yang harus saling menguntungkan antara penjual dan pembeli. Jual beli merupakan sarana tolong menolong antar sesama
manusia. Jadi, orang yang melakukan
transaksi jual beli tidak dilihat sebagai orang yang mencari keuntungan semata,
akan tetapi juga dipandang sebagai orang yang sedang membantu saudaranya. Bagi penjual, ia sedang memenuhi kebutuhan barang
yang dibutuhkan pembeli. Sedang bagi pembeli, ia sedang memenuhi kebutuhan akan
keuntungan yang sedang dicari oleh penjual.
Dalm proses jual beli ada ketentuan-ketentuan
yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli sehingga, jika proses jual beli
sudah selesai tidak ada yang dirugikan.
Bagaimana pandangan Islam dalam jual beli dan apa saja dalil-dalilnya
sehingga jual beli itu merupakan sesuatu yang halal bukan sesuatu yang haram
atau syubhat. Dalam makalah ini akan
diuraiakan beberapa hadist yang menjelaskan tentang jual beli.
1.2 Rumusan Masalah
v Apa pengertian, syarat dan rukun tentang jual beli?
v Apa saja hadist-hadist yang berkaitan tentang jual
beli, beserta penjelasannya?
v Apa ayat yang alQuran yang menjelaskan tentang jual
beli?
v Bagaimana hukum jual beli?
1.3 Tujuan
Pembahasan
v Agar mahasiswa mengetahui pengertian, syarat dan
rukun tentang jual beli.
v Agar mahasiswa memahami hadist—hadist yang berkaitan
dengan jual beli dan penjelasannya.
v Agar mahasiswa mengetahui ayat alQuran yang
bersangkutan dengan jual beli.
v Untuk
memberitahukan kepada mahasiswa tentang hukum yang berkaitan dengan jual beli.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Jual Beli
Al-Buyu’
jama’ dari al-bai’. Kata ini merupakan mashdar, padahal mashdar
tidak dapat di jama’kan. Tapi kata ini
tetap di jama’kan karena jenisnya yang berbeda-beda. Maknanya menurut bahasa
ialah mengambil sesuatu dan memberi sesuatu.
Mereka juga mengambil kata ini dari al-ba’u, satu depan, entah dimaksudkan
untuk tepukan atau untuk ikatan harga dan barang yang dihargai menurut
persrtujuannnya. Lafazh al-ba’i
juga dapat diartikan membeli,yang termasuk makna kebalikan. Tapi jika diucapkan kata al-ba’i, maka makna
yang langsung bisa ditangkap darinya ialah orang yang mengeluarkan barang
dagangan atau penjual.
Adapun
definisinya menurut syariat ialah tukar-menukar harta dengan harta yang
dimaksudkan untuk suatu kepemilikan, yang ditunjukkan dengan perkataan dan
perbuatan. Pembolehan jual-beli
ditetapkan dalam empat sumber dalil, yaitu:
1. Kitab Allah, dalam firman-Nya, “Dan, Allah
menghalalkan jual-beli” (Al-Baqarah: 275).
2. As-Sunnah,
dalam sabda beliau, “Orang yang berjual-beli menurut pilihannya selagi belum
saling berpisah. “Banyak disebutkan nash Al-kitab dan As-sunnah.
3. Ijma’
orang-orang Muslim yang membolehkannya.
4. Berdasarkan
qiyas, karena kebutuhan kepadanya.
Seseorang tidak bisa mendapatkan apa yang dia butuhkan, jika apa yang
dia butuhkan itu ada di tangan orang lain, kecuali dengan cara tertentu.[1]
Syarat Jual Beli adalah
Sebagai Berikut:
1. Keadaan
bendanya suci.
2. Bendanya
dapat diambil manfaatnya sesuai dengan yang dimaksudkan.
3. Bendanya
dapat diterimakan atau diserahkan kepada pihak pembeli.
Rukun Jual Beli adalah
Sebagai Berikut:
1. Barang
yang dijual belikan.
2. Orang
yang membeli dan menjual barang.
3. Ijab
qobul.[2]
Adapun shighah untuk mengikatnya,
yang benar ialah seperti yang dikatakan
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah, bahwa hal itu dapat dilakukan dengan perkataan
atau perbuatan macam apa pun, yang memang dianggap manusia sebagai jual-beli,
baik secara langsung maupun tidak langsung, karena Allah tidak bermaksud
menjadikan kita sebagai hamba yang melaksanakan ibadah dengan lafazh-lafazh tertentu, tapi
yang dimaksudkan adalah apa yang menunjukkan maknanya. Lafazh apa pun yang menunjukkannya, maka
tujuan sudah tercapai.
Manusia
saling berbeda-beda dalam dialog dan istilah yang mereka pergunakan, tergantung
kepada perbedaan tempat dan waktu.
Setiap zaman dan tempat memiliki bahasa dan istilah-istilah tersendiri,
dan yang dimaksudkan dari hal itu adalah makna.
Manfaat
yang dapat kita ambil dari bab-bab muamalah ini ialah agar kita bisa memahami
kaidah yang sangat penting, yang memberi batasan muamalah-muamalah yang
diperbolehkan, di samping kita dapat memahami batasan-batasan muamalah yang
diharamkan, yang semua bagian-bagiannya kembali kesana. Kaidah itu ialah: Dasar hukum dalam muamalah,
berbagai jenis perniagaan dan mata pencaharian ialah halal dan diperbolehkan,
tidak ada yang mencegahnya kecuali apa yang telah diharamkan Allah dan
Rasul-Nya.
Ini
merupakan dasar hukum yang besar, menjadi sandaran dalam muamalah dan
tradisi. Siapa yang mengharamkan sesuatu
dari hal itu, maka dia dituntut untuk menunjukkan dalil, karena dia berseberang
dengan dasar hukum ini.
Dengan
begitu dapat diketahui keluwesan syariat dan keluasannya, relevansinya untuk
setiap waktu dan tempat serta segala perkembangannya, sesuai dengan tuntutan
manusia dan kemaslahatannya.
Ini
merupakan kaidah di tengah-tengah, yang pijakannya adalah keadilan dan
memperhatikan kemaslahatan kedua sisi.
Berdasarkan prinsip yang agung ini, muamalah tidak dapat dikeluarkan
dari mubah kepada haram kecuali jika ada sesuatu yang memang diperingatkan,
seperti karena menjurus kepada kezhaliman terhadap salah satu pihak, seperti
riba, kedustaan, penipuan, ketidaktahuan dan pengecohan. Inilah beberapa jenis muamalah, yang jika
kita perhatikan, hal itu menjurus kepada kezhaliman terhadap salah satu
pihak. Muamalah-muamalah yang diharamkan
kembali kepada batasan ini, yang tidak diharamkan melainkan karena kerusakan
dan kezhalimannya. Pembuat syariat yang
Maha bijaksana lagi Maha Pengasih mendatangkan segala sesuatu yang di dalamnya
ada kemaslahatan dan memperingatkan segala hal di dalamnya ada kerusakan.
Alhasil,
muamalah-muamalah yang diharamkan kembali kepada beberapa batasan, yang paling
besar adalah tiga perkara berikut:
1. Riba
dengan tiga macamnya, yaitu riba al-fadhl, an-nasi’ah dan al-qardhu.
2. Ketidaktahuan
dan penipuan dengan berbagai macam ragam dan jenisnya.
3. Membohongi
dan memperdayai dengan segala ragam dan jenisnya.[3]
2.2 Hadits-hadits
Tentang Jual Beli dan Penjelasannya
عَنِ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ
عَليْهِ وَ سَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَننِ فَكُلُّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا وَ كَانَا جَمِيْعًا أَوْ يُخَيِّرُ
أَحَدُهُمَا الآخَرَفَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ وَإِنْ
تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ
فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ
“Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma, dari Rasulullah
SAW, beliau bersabda, jika dua orang saling berjual-beli, maka masing-masing di
antara keduannya mempunyai hak pilih selagi keduanya belum berpisah, dan
keduanya sama-sama mempunyai hak, atau salah seorang di antara keduanya membei
pilihan kepada yang lain, lalu keduanya menetapkan jual-beli atas dasar pilihan
itu, maka jual-beli menjadi wajib.”
عَنْ
حَكِيْمِ بْنِ حِزَامٍ رَاضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ الله عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَالمْ يَتفَرَّقَا أَوْ قَالَ حَتتّى
يَتَفَرّقَا فَاِنْ صَدَقَ وَبَيّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ
كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Ada hadist yang semakna dari
hadist Hakim bin Hizam, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, Dua orang yang
berjual beli mempunyai hak pilih selagi belum berpisah, atau beliau bersabda,
Hingga keduanya saling berpisah, jika keduannya saling jujur dan menjelaskan,
maka keduanya saling menyembunyikan dan berdusta, maka barakah jual beli itu
dihapuskan.[4]
Sebab-sebab Turunnya
Hadist
Hadist
ini dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim, dan
hadist ini shahih. Hadist
tersebut dari Ibnu Umar Ra. Dari Rasulullah Saw
yang menjelaskan apabila ada dua
orang melakukan jual beli maka masing-masing keduamya mempunyai hak khiyar,
selama mereka belum berpisah. Dan hadist
tersebut ditunjukkan dengan perbuatan Ibnu Umar yang terkenal. Bila kedua pihak semuanya berdiri dan pergi
bersama-sama, maka hak khiyar tetap ada.
Kemudian
Rasulullah SAW menyebutkan sebagian dari sebab-sebab keberkahan dan
pertumbuhan, sebagian dari sebab-sebab kerugian dan kerusakan.
Sebab-sebab barakah, keuntungan dan pertumbuhan adalah
kejujuran dalam muamalah, menjelaskan aib, cacat, dan kekurangan atau
sejenisnya dalam barang yang dijual.
Adapaun sebab-sebab kerugian dan ketiadaan barakah ialah yang menyembunyikan
cacat, dusta dan memalsukan barang dagangan. Yang demikian itu merupakan
sebab-sebab yang hakiki tentang keberkahan di dunia, yang memberikan nilai
tambah dan ketenaran bagi dirinya, karena dia bermuamalah dengan cara yang
baik, sedangkan di akhirat dia mendapatkan pahala dan balasan yang baik. Sementara sifat kedua merupakan hakikat
hilangnya mata pencaharian, karena pelakunya bermuamalah dengan cara yang
buruk, sehingga orang lain menghindar darinya dan mencari orang yang lebih
dapat dipercaya, sedangkan di akhirat dia mendapatkan kerugian yang lebih
besar, karena dia telah menipu manusia.
Rasulullah SAW, “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan termasuk
golongan kami.”
Penjelasan lafazh
1.
Bil-Khiyar
merupakan masdhar dari ikhtara, dari al-ikhtiyar, berarti meminta
yang terbaik dari dua hal, entah berupa pengesahan atau penolakan.
2.
Al-Bayyi’ani,
artinya penjual dan pembeli. Makna ini
diberikan kepada keduanya, yamg termasuk masalah kebiasaan. Seperti yang sudah dijelaskan, masing-masing
dari dua lafazh ini dapat diartikan pula bagi yang lainnya.
3.
Muhiqat
merupakan mabny lil-majhul, yang artinya, tambahan mata pencaharian dan
laba keduanya dihilangkan.
4.
Yukhayyiru
ahadahuma al-akhara, seperti ucapan, “Pilihlah pengesahan
jual-beli.”
Makna Global
Karena
biasanya jual-beli terjadi tanpa berpikir lebih jauh, maka acapkali menimbulkan
penyesalan bagi penjual maupun pembeli, karena itulah pembuat syariat yang
bijaksana memberi tempo itu, yang memungkinkan terjadinya pembatalan akad selam
tempo itu. Tempo ini ialah selama masih
berada di tempat pelaksanaan akad.
Jika
kedua belah pihak (penjual dan pembeli) masih berada di tempat pelaksanaan jula
beli, maka masing-masing mempunyai hak pilih untuk mengesahkan atau membatalkan
jual beli. Jika keduanya saling berpisah, sesuai dengan perpisahan yang dikenal
manusia, atau jual beli disepakati tanpa ketetapan hak pilih di antara
keduanya, maka akad jual beli dianggap sah, sehingga salah seorang diantara
keduanya tidak boleh membatalkannya secara sepihak, kecuali dengan cara
pembatalan perjanjian yang disepakati.
Kesimpulan Hadits:
1. Penetapan
hak pilih di tempat bagi penjual dan pembeli, untuk dilakukan pengesahana
jual-beli atau pembatalannya.
2. Temponya
ialah semenjak jual beli dilaksanakan hingga keduanya saling berpisahdari
tempat itu.
3. Jual-beli
mengharuskan pisah badan dari tempat dilaksanakan akad jual-beli.
4. Jika
penjual dan pembeli sepakat untuk membatalkan akad setelah akaddisepakati
sebelum berpisah, atau keduanya saling melakukan jual-beli tanpa menetapkan hak
pilih bagi keduanya, maka akad itu dianggap sah, karena hak itu menjadi milik
mereka berdua, bagaimana keduanya membuat kesepakatan, terserah kepada
keduanya.
5. Perbedaan
antara hak Allah dan yang semata merupakan hak anak Adam, bahwa apa yang
menjadi hak Allah, pembolehannya tidak cukup dengan keridhaan anak Adam,
seperti akad riba. Sedangkan yang
menjadi hak anak Adam diperbolehkan menurut keridhaannya yang diungkapkan,
karena hak itu tidak melanggarnya.
6. Pembuat
syariat tidak menetapkan batasan untuk perpisahan. Dasarnya adalah tradisi. Apa yang dikenal manusia sebagai perpisahan,
maka itulah ketetapan jual-beli.
7. Para
ulama’ mengharakan penjual atau pembeli meninggalkan tempat (sebelum akad di
tetapkan), karena dikhawatirkan akan terjadi pembatalan.
8. Jujur
dalam muamalah dan menjelaskan keadaan barang dagangan merupakan sebab barakah
di dunia dan akhirat, sebagaimana dusta, bohong dan menutup-nutupi cacat
merupakan sebab hilangnya barakah.
Perbedaan Pendapat di
Kalangan Ulama:
Para
ulama saling berbeda pendapat tentang penetapan hak pilih di tempat. Jumhur ulama dari kalangan sahabat dan
tabi’in serta imam menetapkan hak pilih di tempat. Dia antara mereka adalah Ali bin Abu Thalib,
Ibnu Abas, Abu Hurairah, Abu Barzah, thawus, Sa’id bin Al-Musayyab,
Atha’, Al-Hasan Al Bashry, Asy-Sya’by, Az-Zuhry, Al-Auza’y, Al-Laits, sufyan
bin Uyainah, Asy-Syafi’y, Ahmad bin hambal, Ishaq, Abu Tsaur, Al-Bukhary dan
para muhaqqiq lainnya. Dalil mereka
adalah hadist-hadist shahih dan jelas maknanya.
Menurut Ibnu Abdil-Barr, hadist Abdullah bin Umar merupakan hadist yang
paling kuat dari hadist-hadist ahad.
Sedangkan Abu Hanifah, Malik dan mayoritas rekan mereka
berdua tidak menetapkan hak pilih di tempat. Mereka beralasan dengan beberapa
hujjah yang bertentangan dengan pengalaman hadist-hadist ini, namun hujjah-hujjah
itu lemah, yang kemudian di sanggah jumhu.
Di antara hujjah-hujjah yang lemah itu sebagai berikut:
1. Hadist
ini bertentangan dengan pengalaman penduduk Madinah, dan amal mereka dapat di
jadikan hujjah.
2. Yang
dimaksudkan al-mutabayi’any dalam hadist di atas ialah dua orang (penjual dan
pembeli) yang saling tawar-menawar.
3. Yang
dimaksudkan perpisahan itu ialah perpisahan perkataan antara penjual dan
pembeli ketika dilakukan serah terima.
Hadits lain:
Hukum ‘Araya dan
Menjual Buah dengan Buah
أَخْرَجَ
الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهّ صلى الله عليه
وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمْرَةِ حَتّى يَبْدُوَ صَلَا حُهَا وَ نَهَى
الْبَائِعَ وَالْمُشْتَرِيَ
Diriwayatkan
oleh al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu
Umar bahwa Rasulullah SAW. Malarang
menjual buah sehingga tampak kalayakanya, Rasulullah saw. Melarang menjual dan
pembelinya.
وَأَخْرَجَ
مٌسْلِمٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم:
لاَتَبْتَاعُوْا الثّمَارَ حَتَّي يَبْدُوَ صَلَاحُهَا.
Diriwayatkam
oleh Muslim dan Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah SAW. Bersabda: ‘Janganlah
kalian menjual Buah-buahan sehingga tampak kelayakannya.’”[5]
Asbabul Wurud
Hadits Pertama:
Diriwayatkan
oleh Ahmad dan al-Bukhari dari Zaid bin Tsabit, ia berkata: “Rasulullah SAW.
Tiba di Madinah, sedang (kabiasaan) kami adalah saling menjual buah-buahan
sebelum tampak kelayakannya, hingga Rasulullah SAW. Mendengarkan suara orang bertengkar. Beliau
berkata: “Ada apa ini?” lalu dilaporkan pada beliau:”Mereka membeli
buah-buahan, mereka berkata buah-buahan itu terkena ad-daman (buahnya membusuk) dan at-tasyam
(berguguran). Rasulullah SAW. Bersabda: “janganlah kalian saling menjualnya
sehingga tampak kelayakannya.”
Hadits Kedua:
a) Hadist
tersebut lafazh milik Ahmad 5/190.
b) Diriwayatkan
juga al-Bukhari dalam kitab:al-Buyu’ bab: Bai’ ats-Tsimar qabl an Yabduwa
Shalahuhan (menjual buah-buahan sebelum nampak kelayakannya).
c) Dan
Abu Dawud dalam kitab: al-Buyu’, bab:
an-Nahyu ‘an Bai’ ats-Tsimar qabl an
Yabduwa Shalahuha (tentang menjual buah-buahan sebelum nampak kelayakannya,
(2/227)) dengan maknanya.
Ditinjau
dari Konteks Kebahasaan:
Ad-Daman
(dengan memfathahkan dal): adalah ad-damal:
rusak dan binasanya. At-Tasyam: gugur
sebelum menjadi balakh (kurma yang masih mengkal). Ada yang berpendapat:
serangga pemakan buah yang terdapat pada buah, terambil dari kata iltasyama yang bermakna makanan. Lihat al-faiq fi Gharibil hadist oleh
az-Zamahsyari 1/439.
Keterangan:
Hadist Pertama:
1. Hadis
pertama lafadznya milik Abu Dawud dalam kitab: al-Buyu’, bab: Fi Bai’ ats-Tsimar qobla an Yabduwa Shalahuha
(tentang menjual buah-buahan sebelum nampak kelayakannya, (2/227)).
2. Bagian
pertama dari hadis tersebut diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab: az-Zakah,
bab: Man Ba’a Tsimarhu (barang siapa menjual buah-buahannya), dari jalan. Dan
ia juga meriwayatkan dari jalan anas, bab: Bai’u
an-Nahl qabla an yabduwa Shalahuha (menjual
kurma sebelum tampak kelayakanya,(2/156)), dan dari hadist Ibnu Umar dan hadist
Jabir, bab: idza ba’a ats-Tsimar qobla an Yabduwa Shalahuha (apabila
menjual buah-buahan sebelum nampak kelayakannya, (8/101)) dengan lafadz-lafadz
yang saling berdekatan.
3. Hadis
ini juga adalah satu bagian dari hadis al-Bukhari yang ia riwayatkan dalam
kitab: al-Musaqat, bab: ar-Rajul yakunu lahu Mamarrun fi Ha’ith (seseorang
yang memiliki tempat lewat di kebun, (3/151)) dari hadis Jabir.
4. Dan
diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab: al-Buyu’, bab:
an-Nahyu ‘an al-Muhaqalah wa la-Muzabanah wa ‘an al-Mukhabarah wa bai’
ats-Tsamar qobla an Yabduwa Shalahuha (larangan al-Mukhabarah: (menjual buah-buahan yang belum layak dikonsumsi), la-Muzabanah (menjual sesuatu yang belum
diketahui ukuran, jumlah atau timbangannya), al-Mukhabarah, dan menjual buah sebelum manpak buahnya,(4/40)). Dan
ini juga adalah bagian hadist miliknya,selain itu ia juga meriwayatkan dari
hadist Jabir bab: an-Nahyu ‘an Bai’ qobla
Bidduwi Shalahuha bi Ghoiri Syarth al-Qath’i (larangan menjual buah-buahan sebelum nampak
kelayakannya tanpa ada syarat yang pasti), dengan lafazh-lafazh yang berdekatan
Hadist
Kedua:
1.
Diriwayakan oleh
Muslim dalam kitab: al-Buyu’, bab: an-Nahyu
‘an Bai’ ats-Tsamir qabla Bidduwi Shalahuha (larangan menjual buah-buahan
sebelum nampak kelayakannya, (4/29)).
2.
At-Tirmidzi
dalam kitab: al-Buyu’, bab: Ma Ja’a fi
karahiyyati Bai’ ats-Tsamarah qabl an Yabduwa Shalahuha (hadis-hadis
tentang makruhnya menjual buah sebelum nampak kelayakannya, (2/348)) dengan
maknanya, ia berkata: “Hasan Sahih”.
3.
Ibnu Majah dalm
kitab: at-Tijarat, bab: an-Nahyu ‘an Bai’
ats-Tsamar qabla an Yabduwa Shalahuha (larangan menjual buah-buahan sebelum
manpak kelayakannya, (2/747)), dengan lafazh-lafazh yang berdekatan. Dan ia
juga meriwayatkan pada bagian awal dari hadist tersebut dari hadist Ibnu Umar
dengan lafazh-lafazh yang beragam.
4.
Dan diriwayatka
oleh Ahmad 2/46,77, dengan lafazh-lafzh yang berdekatan.[6]
2.3 Ayat AlQuran yang Berkaitan dengan Jual Beli
Jual
beli adalah perbuatan yang dihalalkan oleh Allah SWT. Sebagaimana Allah
berfirman dalam al-qur’an:
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ
مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ
Artinya:
Orang-orang yang
makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba (QS.Al baqarah ayat 275).[7]
2.4 Hukum Jual Beli
Dari
kandungan ayat-ayat dan hadist-hadist yang dikemukakan diatas sebagai dasar
jual-bali, para ulama fiqih mengambil suatau kesimpulan, bahwa jual beli itu
hukumnya mubah (boleh). Namun, menurut Imam asy-Syatibi (ahli fiqih
Madzhab Imam Maliki), hukumnya bisa berubah menjadi wajib dalam situasi
tertentu. Sebagai contoh dikemukakannya,
bila suatu waktu terjadi praktek ihtikar, yaitu penimbunan
barang,sehingga persediaan hilang dari pasar dan harga melonjak naik. Apabila terjadi praktek semacam itu, maka
pemerintah boleh memaksa para pedagang menjual barang-barang sesuai dengan
harga pasar sebelum terjadi pelonjakan harga barang itu.para pedagang wajib
memenuhi ketentuan pemerintah di dalam menentukan harga di pasaran.[8]
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jual beli adalah tukar-menukar harta
dengan harta yang dimaksudkan untuk suatu kepemilikan, yang ditunjukkan dengan
perkataan dan perbuatan. Rasulullah
menjelaskan bahwa hukum jual beli adalah perbuatan yang dihalalkan selama
penjual dan pembeli tidak ada yang dirugikan dan tidak ada penipuan dalam jual
beli.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulllah
Abu Ahmad, Umdatul Ahkam, (Jogjakarta: Media Hidayah, 2006)
Abu
Amar Imron, Edisi Indonesia: Fathul Qarib, (Kudus: Menara Kudus,
1983)
AlQur’an dan Terjemahannya
Hadist Bukhari Muslim
Hasan
Ali, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta: Rajawali Press,
2004)
Ismail
Yahya, Edisi Indonesia: Asbab Wurud Al-Hadist, (Jakarta: Pustaka
As-Sunnah, 2009)
Suhardi Kathur, Edisi Indonesia: Syarah Hadits
Pilihan Bukhari Muslim, (Jakarta: Darul Falah, 2002)
[1] Kathur
Suhardi, Edisi Indonesia: Syarah Hadist Pilihan Bukhari Muslim,
(Jakarta: Darul Falah, 2002), Hal. 57
[2] Imron
Abu Amar, Edisi Indonesia: Fathul Qarib, (Kudus: Menara Kudus, 1983),
Hal. 229
[3] Kathur
Suhardi, Edisi Indonesia: Syarah Hadist Pilihan Bukhari Muslim,
(Jakarta: Darul Falah, 2002), Hal. 579
[4] Kathur
Suhardi, Edisi Indonesia: Syarah Hadist Pilihan Bukhari Muslim,
(Jakarta: Darul Falah, 2002), Hal. 580
[5] Hadits
Bukhari Muslim
[6] Yahya
Ismail, Edisi Indonesia: Asbab Wurud Al-Hadist, (Jakarta: Pustaka As-Sunnah,
2009), Hal. 243
[7] AlQur’an dan Terjemahannya
[8] Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam
Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2004), Hal. 117
Syukron bacaannya, sangat membantu... :)
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus